Radigfamedia.com, JAKARTA – Tanah wakaf bukan sekadar aset yang berdiri di atas sebidang tanah. Di atasnya tumbuh berbagai aktivitas keagamaan dan sosial yang manfaatnya dirasakan masyarakat lintas generasi. Masjid, musala, pesantren, madrasah hingga tempat pemakaman menjadi bagian dari kehidupan masyarakat yang berdiri dan berkembang di atas tanah wakaf.
Namun, di balik besarnya manfaat tersebut, terdapat persoalan yang tidak boleh diabaikan, yakni kepastian dan keamanan hukum atas tanah yang telah diwakafkan. Pergantian nadzir maupun pengurus lembaga secara berkala dapat menjadi tantangan tersendiri apabila status dan legalitas tanah wakaf belum tertata dengan baik.
Sertipikat tanah wakaf menjadi salah satu instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset yang diperuntukkan bagi kepentingan umat. Dengan legalitas yang jelas, tanah wakaf memiliki perlindungan lebih kuat dari potensi sengketa, tumpang tindih kepemilikan, maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.
Hal inilah yang menjadi perhatian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui program percepatan sertipikasi tanah wakaf. Di bawah arahan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, percepatan penyertipikatan terus didorong sebagai bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum sekaligus mengamankan aset-aset wakaf yang memiliki fungsi sosial dan keagamaan.
Manfaat program tersebut dirasakan langsung Andi Mulyadi, pembina Masjid Muhajirin Makassar. Masjid yang telah berdiri sejak 1972 itu selama lebih dari lima dekade mengalami beberapa kali pergantian kepengurusan. Namun, kepastian hukum atas tanah wakaf masjid baru diperoleh pada 2026 setelah sertipikat resmi diterbitkan.
“Saya sangat bersyukur. Bayangkan, masjid ini sudah berdiri sejak tahun 1972. Sudah beberapa kali berganti pengurus, tetapi baru tahun ini, alhamdulillah melalui terobosan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, akhirnya memiliki sertipikat. Terima kasih, kami akhirnya telah menerima sertipikat tanah wakaf ini,” ujar Andi Mulyadi.
Bagi pengelola wakaf, sertipikat tidak hanya memberikan rasa aman atas status tanah, tetapi juga membuka peluang lebih besar untuk mengembangkan aset yang telah diamanahkan bagi kepentingan masyarakat.
Hal tersebut dirasakan Wakil Pimpinan MA DDI Kulo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Andi Gusnaidah. Setelah memperoleh sertipikat tanah wakaf, pihaknya kini memiliki pijakan yang lebih kuat untuk mengupayakan pengembangan sarana dan prasarana sekolah.
“Kami berharap semoga program sertipikasi tanah wakaf terus berlanjut. Manfaatnya sangat besar bagi kami. Program ini sangat menguntungkan pihak sekolah. Kalau misalnya ada pendanaan atau bantuan, tentu sertipikat ini menjadi salah satu tolok ukur,” kata Andi Gusnaidah.
Pengalaman Andi Mulyadi dan Andi Gusnaidah memperlihatkan bahwa sertipikasi tanah wakaf memiliki arti yang jauh lebih besar daripada sekadar dokumen legalitas. Sertipikat menjadi bentuk perlindungan terhadap amanah wakaf sekaligus memberikan kepastian bagi generasi yang akan melanjutkan pengelolaannya.
Data hingga akhir Juli 2026 menunjukkan sekitar 59 persen tanah wakaf di Indonesia telah bersertipikat. Pemerintah menargetkan sisa 41 persen tanah wakaf dapat tersertipikasi pada 2028 melalui program percepatan yang dijalankan Kementerian ATR/BPN.
Upaya tersebut tidak hanya dilakukan melalui proses administrasi pertanahan. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid juga terus mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak melalui kunjungan kerja ke daerah, termasuk berdialog dengan tokoh agama, organisasi keagamaan, nadzir, serta pemerintah daerah.
Kolaborasi menjadi penting karena pengamanan tanah wakaf bukan hanya persoalan pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama. Pemerintah memastikan aspek legalitasnya, sementara para nadzir dan pemangku kepentingan lainnya menjaga serta mengoptimalkan pemanfaatannya sesuai ikrar wakaf.
Pada akhirnya, sertipikat tanah wakaf bukan hanya menjadi bukti kepemilikan atau penguasaan secara hukum. Lebih dari itu, sertipikat menjadi bentuk perlindungan terhadap amanah yang dititipkan untuk kepentingan umat.
Dengan semakin banyak tanah wakaf yang tersertipikasi, semakin kuat pula fondasi bagi masjid, sekolah, pesantren, madrasah dan berbagai fasilitas sosial-keagamaan untuk terus memberikan manfaat, bukan hanya bagi masyarakat hari ini, tetapi juga bagi generasi yang akan datang.
