Radigfamedia.com, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi melakukan transformasi struktur organisasi Kantor Pertanahan (Kantah) dari pendekatan sektoral menjadi berbasis wilayah. Perubahan ini mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026 sebagai bagian dari reformasi organisasi untuk mempercepat pelayanan pertanahan sekaligus memperkuat penanganan berbagai persoalan pertanahan secara lebih terintegrasi di daerah.
Transformasi tersebut mengubah pola kerja Kantah yang sebelumnya terbagi berdasarkan bidang atau jenis layanan menjadi struktur yang menempatkan wilayah sebagai basis utama pengelolaan pelayanan pertanahan. Dengan pendekatan baru ini, setiap unit kerja memiliki tanggung jawab yang lebih utuh terhadap kondisi pertanahan di wilayah yang menjadi cakupan tugasnya.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa perubahan struktur tersebut merupakan bagian dari upaya menghilangkan sekat-sekat sektoral dalam organisasi Kantah.
“Model organisasi kita ubah dari yang semulanya terkotak-kotak, ada seksi pengukuran, ada seksi penetapan hak, seksi penataan, seksi pengadaan tanah, seksi sengketa, sekarang tidak model begitu. Seksi satu, membawahi lingkungan kewilayahan kecamatan sehingga Kepala Seksi (Kasi) bertanggung jawab penuh terhadap administrasi pertanahan dan situasi pertanahan di wilayahnya,” ujar Nusron saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/08/2026).
Dalam struktur baru tersebut, Kepala Seksi tidak hanya menangani satu jenis layanan pertanahan secara sektoral, tetapi memiliki tanggung jawab yang lebih menyeluruh terhadap administrasi dan kondisi pertanahan pada wilayah tertentu.
Perubahan ini diharapkan dapat membuat jajaran Kantah memiliki pemahaman yang lebih mendalam mengenai karakteristik wilayah, kondisi masyarakat, serta berbagai persoalan pertanahan yang berkembang di daerah masing-masing.
Dengan pemahaman yang lebih utuh tersebut, proses pelayanan maupun penanganan permasalahan pertanahan diharapkan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan tepat.
Nusron menegaskan, transformasi organisasi tersebut bukan sekadar perubahan nomenklatur maupun struktur kelembagaan, tetapi juga menyangkut perubahan pola kerja.
“Ini cara untuk mempercepat layanan, baik pengukuran, penetapan hak, maupun peralihan hak, serta cara cepat untuk mendeteksi persoalan,” ungkapnya.
Pendekatan berbasis wilayah memungkinkan berbagai persoalan pertanahan dideteksi sejak dini karena petugas memiliki tanggung jawab langsung terhadap kondisi wilayah yang ditanganinya. Hal ini sekaligus membuka ruang bagi penyelesaian persoalan secara lebih terkoordinasi dan tidak berjalan sendiri-sendiri berdasarkan sektor layanan.
Penerapan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) berbasis wilayah pada tahap awal dilakukan di 10 Kantor Pertanahan yang menjadi lokasi implementasi.
Kesepuluh Kantah tersebut meliputi Kantah Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.
Penerapan secara bertahap tersebut menjadi bagian dari proses transformasi kelembagaan untuk memastikan perubahan organisasi dapat berjalan secara sistematis, sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam pengembangan model organisasi di lingkungan Kantah lainnya.
Melalui pola baru tersebut, Kantah diharapkan mampu memberikan pelayanan yang tidak hanya cepat dari sisi administrasi, tetapi juga memiliki pemahaman kontekstual terhadap kondisi wilayah tempat pelayanan diberikan.
Transformasi organisasi Kantah berbasis wilayah juga memiliki dasar regulasi yang kuat. Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menjelaskan bahwa perubahan tersebut salah satunya mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tipologi Kantor Pertanahan, yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 561.
Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan, yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 563.
Kedua regulasi tersebut menjadi landasan dalam penataan kelembagaan sekaligus penerapan struktur organisasi berbasis wilayah. Dengan adanya dasar hukum tersebut, perubahan struktur Kantah dapat dilaksanakan secara lebih terarah, termasuk dalam pengaturan tugas, fungsi, kewenangan, hingga alur kerja pelayanan.
Dalu Agung Darmawan menegaskan, transformasi organisasi berbasis wilayah diarahkan untuk membuat Kantah bekerja lebih dekat dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing.
“Melalui transformasi organisasi berbasis wilayah, Kementerian ATR/BPN mendorong Kantah untuk bekerja lebih dekat dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya. Perubahan ini diharapkan dapat menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi, dan responsif terhadap berbagai persoalan pertanahan di daerah,” kata Dalu.
Transformasi tersebut menandai perubahan pendekatan dalam tata kelola pelayanan pertanahan. Jika sebelumnya pelayanan lebih banyak bergerak berdasarkan pembagian sektor, kini tanggung jawab kewilayahan menjadi bagian penting dalam memastikan setiap persoalan dapat dipahami dan ditangani secara lebih menyeluruh.
Dengan organisasi yang lebih terintegrasi dan berorientasi pada wilayah, Kementerian ATR/BPN menargetkan pelayanan pertanahan dapat semakin cepat, responsif, terkoordinasi, dan dekat dengan masyarakat, sekaligus memperkuat kemampuan Kantah dalam mendeteksi serta menyelesaikan persoalan pertanahan di tingkat daerah.
