Radigfamedia.com, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan tiga transformasi layanan dan organisasi bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Tiga transformasi tersebut meliputi Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, serta Organisasi Berbasis Wilayah. Kebijakan tersebut resmi diluncurkan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, transformasi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.
“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Nusron.
Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, Kementerian ATR/BPN menetapkan masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari. Setelah proses pengukuran, penyelesaian berkas ditargetkan dapat dilakukan dalam waktu lima hari.
Sementara layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama ditargetkan selesai paling lama 10 hari. Kehadiran layanan ini diharapkan mampu memangkas waktu proses administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai tahapan dan waktu penyelesaian layanan.
Selain transformasi pelayanan, Kementerian ATR/BPN juga melakukan pembenahan internal melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Sistem tersebut diwujudkan melalui struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru di 10 Kantah, dengan penataan jabatan Kepala Seksi (Kasi) berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan.
Nusron menegaskan, transformasi pelayanan publik merupakan sebuah keniscayaan untuk memastikan layanan pemerintah tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat. Meski demikian, setiap inovasi harus tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara,” tegasnya.
Sebagai bentuk penguatan komitmen terhadap pelaksanaan Peralihan Hak Terintegrasi, sebanyak 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase I menandatangani Pakta Integritas.
Enam Kepala Kantah melakukan penandatanganan secara langsung, yakni Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok. Sementara 11 Kepala Kantah lainnya mengikuti penandatanganan secara daring.
Kantah yang mengikuti penandatanganan secara daring meliputi Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang. Pakta Integritas tersebut turut ditandatangani Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.
Menurut Nusron, inovasi tersebut pada dasarnya diarahkan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sejak pertama kali mengakses layanan pertanahan.
“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” tuturnya.
Peluncuran tiga transformasi ini ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Dirjen PHPT Asnaedi, serta Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat beserta para Kepala Kantah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Ketua Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta Wali Kota Jakarta Barat bersama unsur Forkopimda.
Reporter: NHR
