Radigfamedia.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk membahas upaya penyelesaian konflik agraria dan Reforma Agraria, Selasa (11/8/2026).
Usai mengikuti rakor di Gedung DPR RI, Jakarta, Nusron menjelaskan bahwa penyelesaian konflik agraria perlu dilakukan dengan melihat terlebih dahulu status lahan yang menjadi objek konflik. Menurutnya, status lahan akan menentukan mekanisme serta langkah hukum yang dapat ditempuh pemerintah.
“Konflik agraria dan Reforma Agraria itu ada tiga kategori. Pertama, konflik yang berkaitan dengan kawasan hutan. Kedua, konflik yang berbenturan dengan aset BUMN maupun aset pemerintah atau BMN. Ketiga, konflik yang berkaitan dengan aset atau lahan milik swasta,” ujar Nusron.
Ia menjelaskan, setiap kategori konflik memiliki karakteristik dan mekanisme penyelesaian yang berbeda. Konflik yang melibatkan lahan atau aset milik swasta relatif lebih mudah dimediasi karena pemerintah dapat mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa untuk mencari solusi sesuai ketentuan.
“Kalau yang benturan dengan swasta relatif gampang kita selesaikan. Kita panggil swastanya. Kalau tidak (ada pelanggaran/tidak sesuai aturan, red), izinnya kita cabut,” jelasnya.
Namun, persoalan menjadi lebih kompleks apabila konflik berkaitan dengan aset milik negara, termasuk aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Barang Milik Negara (BMN), maupun aset yang berkaitan dengan TNI dan Polri.
Menurut Nusron, penyelesaian konflik yang menyangkut aset negara harus dilakukan secara hati-hati karena berkaitan dengan aspek hukum dan pengelolaan keuangan negara.
“Menjadi masalah kalau itu adalah klaim dengan aset BUMN maupun aset milik negara, TNI, Polri. Karena itu ada komplikasi hukum. Ada hukum keuangan negara dan sebagainya. Kalau kita lepas, maka itu akan menjadi isu korupsi,” ujarnya.
Sementara itu, konflik agraria yang terjadi di kawasan hutan juga memiliki mekanisme tersendiri. Penyelesaiannya harus mengikuti ketentuan terkait pelepasan kawasan hutan apabila lahan yang menjadi objek konflik memang berada dalam kawasan tersebut.
“Kalau dengan hutan, ya nanti harus dilepaskan hutannya,” tutur Nusron saat menjawab pertanyaan awak media. Ia menyampaikan hal tersebut didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan.
Nusron menilai pemetaan status dan karakteristik lahan menjadi langkah awal yang penting dalam menyelesaikan berbagai persoalan agraria. Dengan mengetahui status lahan secara jelas, pemerintah dapat menentukan pendekatan yang sesuai dan menghindari kesalahan dalam mengambil kebijakan.
Rakor tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa. Pertemuan turut diikuti Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) serta sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait.
Dalam kegiatan tersebut, Nusron didampingi Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Iljas Tedjo Prijono, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.
