Radigfamedia.com, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat transformasi pelayanan pertanahan dengan menghadirkan kepastian waktu bagi masyarakat. Hingga Agustus 2026, sebanyak 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia telah menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal, sebuah inovasi yang memberikan kepastian sejak permohonan pendaftaran tanah diajukan hingga proses pengukuran dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT).
Melalui layanan tersebut, masyarakat memperoleh jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari. Setelah pengukuran dilaksanakan, penyelesaian PBT ditargetkan paling lama lima hari. Dengan demikian, keseluruhan proses layanan pengukuran dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 12 hari, sepanjang tidak terdapat kendala teknis maupun permintaan khusus dari pemohon.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa penerapan Pengukuran Terjadwal di 446 Kantah merupakan bagian penting dari upaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih pasti, terukur, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Mulai dari daftar sampai jadi, kurang dari 12 hari sudah jadi. Ini saya syukur alhamdulillah, untuk 446 Kantah sudah kita laksanakan Pengukuran Terjadwal. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Nusron dalam acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/08/2026).
Pengukuran Terjadwal dirancang untuk mengubah pola pelayanan pertanahan menjadi lebih terukur. Salah satu mekanisme yang diterapkan adalah prinsip first in, first out (FIFO), yaitu permohonan yang lebih dahulu masuk akan diproses dan dilayani terlebih dahulu.
Penerapan mekanisme tersebut diharapkan dapat menghilangkan ketidakpastian waktu yang selama ini menjadi salah satu persoalan dalam pelayanan pengukuran tanah. Masyarakat dapat mengetahui kapan permohonan mereka akan ditindaklanjuti tanpa harus menunggu dalam ketidakjelasan.
Nusron menjelaskan, kepastian layanan juga memberikan ruang bagi masyarakat yang membutuhkan pengukuran dalam waktu dekat.
“Jadi, kalau seandainya ada pemohon datang ke Kantor BPN, minta diukur besok pun sudah siap, sudah bisa dipenuhi. Kecuali pemohon minta jangan besok, minggu depan saja. Itu berarti karena kemauan pemohon, itu pun diperbolehkan,” jelasnya.
Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa kepastian waktu pelayanan tidak semata-mata ditentukan oleh sistem internal Kantah, tetapi juga tetap mempertimbangkan kebutuhan dan pilihan masyarakat sebagai pemohon layanan.
Penerapan Pengukuran Terjadwal menunjukkan perkembangan positif pada tingkat nasional. Saat ini, rata-rata masa tunggu pengukuran tanah di Kantah telah mencapai nol hingga satu hari.
Capaian tersebut menjadi indikator bahwa transformasi pelayanan mulai memberikan dampak terhadap kecepatan layanan pertanahan. Kendati demikian, Kementerian ATR/BPN masih menemukan sejumlah Kantah yang memerlukan perhatian khusus.
Tercatat terdapat empat Kantah yang masa tunggu pengukurannya masih berada di atas tujuh hari, yakni Kantah Kabupaten Nias, Kantah Kabupaten Kuantan Singingi, Kantah Kota Batam, dan Kantah Kota Banjarmasin.
Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi terhadap kondisi tersebut serta mencari solusi atas berbagai kendala yang menyebabkan masa tunggu masih berada di atas standar yang ditetapkan. Langkah tersebut diperlukan agar penerapan Pengukuran Terjadwal dapat berjalan secara optimal dan memberikan standar pelayanan yang semakin merata di seluruh Indonesia.
Menteri Nusron menegaskan bahwa transformasi pelayanan pertanahan bukan hanya berkaitan dengan percepatan proses administrasi, tetapi juga bagaimana negara memberikan kepastian kepada masyarakat.
Menurutnya, ketidakpastian dalam pelayanan publik dapat menimbulkan rasa kecewa bahkan frustrasi bagi masyarakat. Karena itu, setiap inovasi yang dikembangkan Kementerian ATR/BPN diarahkan untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai rakyat itu putus asa, frustasi karena layanan publiknya tidak pasti. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” pungkas Nusron.
Penerapan Pengukuran Terjadwal di 446 Kantah menjadi salah satu langkah strategis Kementerian ATR/BPN dalam membangun pelayanan pertanahan yang semakin modern. Dengan kepastian jadwal, penerapan prinsip FIFO, serta target penyelesaian yang terukur, masyarakat diharapkan tidak lagi dihadapkan pada proses pengukuran tanah yang berlangsung tanpa kepastian waktu.
