Radigfamedia.com, Pekalongan – Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Andi Tenri Abeng, meresmikan Kampung Reforma Agraria (RA) Clumprit sekaligus meluncurkan Gerakan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (5/6/2026). Program ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan Reforma Agraria yang tidak hanya berorientasi pada penataan aset, tetapi juga pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan.
“Peresmian Kampung Reforma Agraria dan berbagai bentuk pemberdayaan masyarakat dari sisi akses ini diharapkan dapat berjalan secara berkelanjutan sehingga cita-cita Reforma Agraria untuk menyejahterakan masyarakat benar-benar terwujud,” ujar Andi Tenri Abeng usai meresmikan Kampung RA Clumprit.
Kampung RA Clumprit dikembangkan melalui pemanfaatan 173 bidang tanah wakaf produktif di Kota Pekalongan. Melalui kolaborasi antara program Reforma Agraria dan pemberdayaan tanah wakaf, kawasan ini diproyeksikan menjadi pusat integrasi berbagai program pemberdayaan masyarakat, mulai dari penguatan sektor pertanian, peningkatan akses permodalan, pengembangan kapasitas masyarakat, hingga perluasan akses pasar.
Menurut Andi Tenri Abeng, model pengembangan tersebut membuktikan bahwa lahan yang sebelumnya kurang produktif dapat dioptimalkan menjadi sumber manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Ini membuktikan bahwa lahan yang sebelumnya tidak produktif dapat menjadi produktif setelah dilakukan penataan aset dan penataan akses. Hasilnya dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan, Kampung RA Clumprit merupakan Kampung Reforma Agraria ke-177 yang telah dibentuk di Indonesia. Atas capaian tersebut, Andi Tenri Abeng mengapresiasi Pemerintah Kota Pekalongan, Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, serta seluruh pemangku kepentingan yang telah berkolaborasi menyukseskan program tersebut.
“Harapannya, dengan koordinasi yang telah terbangun sejak awal, program ini dapat terus berlanjut hingga masyarakat mampu mandiri dan merasakan manfaatnya secara berkelanjutan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, Joko Wiyono, menjelaskan bahwa Kampung RA Clumprit yang berlokasi di Kelurahan Degayu, Kecamatan Pekalongan Utara, merupakan bagian dari upaya penataan kawasan yang selama bertahun-tahun menghadapi persoalan banjir rob dan permukiman kumuh. Program ini juga menjadi langkah strategis dalam mendukung terwujudnya Kota Pekalongan sebagai Kota Wakaf Produktif pada 2027.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Kementerian ATR/BPN juga menyerahkan lima sertipikat tanah wakaf kepada masyarakat Kota Pekalongan sebagai bagian dari percepatan sertipikasi dan penguatan kepastian hukum atas aset wakaf. Acara kemudian ditutup dengan penanaman padi biosalin dan berbagai tanaman penghijauan sebagai simbol penguatan ketahanan lingkungan dan pemberdayaan kawasan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Freddy A. Kolintama; Ketua DPRD Kota Pekalongan, Mohamad Azmi Basyir; Kepala Pusat Studi Pengembangan Pertanian dan Pedesaan IPB, Ivanovich Agusta; jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah; serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekalongan. (MW/FA)
