Urus Sendiri Tanpa Perantara, Masyarakat Rasakan Perubahan Layanan Pertanahan

Radigfamedia.com, Bogor – Transparansi proses, kejelasan informasi, dan kemudahan akses layanan semakin dirasakan masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah). Perubahan tersebut mendorong masyarakat untuk lebih percaya diri mengurus layanan pertanahan secara mandiri tanpa bergantung pada pihak perantara.

Salah satunya dirasakan Sutrisno (61), pensiunan BUMN yang tengah mengurus peningkatan hak atas tanahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantor Pertanahan Kota Bogor.

“Menurut saya perkembangannya sangat luar biasa. Meskipun saya bolak-balik, tapi prosesnya transparan dan jelas. Menurut saya sudah sangat luar biasa,” ujar Sutrisno.

Ia mengaku semula berencana menggunakan jasa notaris. Namun, setelah mengetahui bahwa pengurusan peningkatan hak dapat dilakukan secara mandiri dengan biaya yang lebih terjangkau, ia memutuskan datang langsung ke Kantor Pertanahan.

“Awalnya saya mau lewat notaris, tetapi biayanya cukup mahal. Untuk mengubah HGB menjadi HM diminta biaya sampai puluhan juta rupiah. Setelah saya bertanya ke Kantor Pertanahan, ternyata bisa diurus sendiri tanpa melalui notaris,” ungkapnya.

Dalam proses pengurusan tersebut, Sutrisno mengikuti tahapan yang telah ditetapkan, mulai dari pengukuran ulang hingga proses pelepasan hak sebelum diterbitkannya sertipikat Hak Milik. Meski beberapa kali harus kembali untuk melengkapi persyaratan administrasi, ia menilai seluruh tahapan dijelaskan secara terbuka oleh petugas sehingga mudah dipahami.

“Saya sudah datang dua kali. Awalnya masih ada persyaratan yang kurang, seperti batas kanan-kiri bidang tanah dan saksi. Hari ini semuanya sudah lengkap untuk mengajukan permohonan pengukuran ulang,” tuturnya.

Menurut Sutrisno, pengalaman tersebut sangat berbeda dibandingkan saat dirinya mengurus sertipikat tanah sekitar 15 tahun lalu. Kala itu, layanan pertanahan masih dinilai rumit dan minim keterbukaan informasi.

Ia bahkan pernah mengalami pengalaman kurang menyenangkan ketika menggunakan bantuan pihak lain untuk mengurus sertipikat tanah. Selama hampir satu tahun, proses pengurusannya tak kunjung selesai. Pengalaman itulah yang sempat membuatnya ragu mengurus sendiri sebelum akhirnya mencoba datang langsung ke Kantor Pertanahan.

Ke depan, Sutrisno berharap kualitas pelayanan pertanahan terus ditingkatkan, termasuk melalui penerapan Sertipikat Elektronik yang dinilainya dapat memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan keamanan aset tanah milik masyarakat. (LS/JR)