Radigfamedia.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempercepat pelayanan pertanahan melalui penetapan batas waktu verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) terkait percepatan verifikasi dan validasi BPHTB di daerah, Senin (10/8/2026), di Kantor Kemendagri, Jakarta.
Melalui SEB tersebut, proses verifikasi dan validasi pembayaran BPHTB ditetapkan maksimal tiga hari. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memangkas tahapan yang selama ini menjadi salah satu hambatan dalam pelayanan Peralihan Hak atau balik nama.
“Salah satu bottleneck yang membuat lama pelayanan Peralihan Hak saat ini adalah verifikasi atau validasi pembayaran BPHTB di masing-masing pemerintah daerah. Dengan SEB, verifikasi atau validasi BPHTB cuma tiga hari dan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, kalau selama tiga hari tidak diverifikasi, maka dinyatakan setuju,” ujar Nusron.
Menurut Nusron, percepatan verifikasi BPHTB menjadi bagian penting dari transformasi pelayanan Peralihan Hak yang ditargetkan selesai maksimal 10 hari.
Setelah proses verifikasi dan validasi BPHTB, tahapan selanjutnya adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) yang ditargetkan selesai maksimal dua hari. Selanjutnya, berkas permohonan masyarakat diproses di Kementerian ATR/BPN paling lama lima hari.
Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses Peralihan Hak diharapkan dapat diselesaikan maksimal dalam 10 hari.
“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Nusron.
Layanan Peralihan Hak 10 Hari akan mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026 di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) yang berada di 17 kabupaten/kota.
“Sebagai bentuk kado Indonesia Merdeka, mulai 17 Agustus 2026 kami akan me-launching pelayanan Peralihan Hak atau balik nama maksimal 10 hari. Tahap pertama di 17 kabupaten/kota, kemudian seminggu berikutnya pada 24 Agustus, akan ditambah 24 kabupaten/kota,” ungkap Nusron.
Jika berjalan sesuai target, layanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat di 41 kabupaten/kota pada akhir Agustus 2026. Kementerian ATR/BPN kemudian menargetkan perluasan layanan hingga 76 kabupaten/kota dalam tiga bulan berikutnya.
Perluasan tersebut secara proporsional diharapkan dapat mencakup sekitar 70 persen dari total pelayanan pertanahan.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menyatakan komitmennya untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat pelayanan pertanahan.
Menurut Tito, SEB tersebut menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN untuk memperkuat integrasi data sekaligus mempercepat proses verifikasi dan validasi BPHTB.
“Sekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan pemerintah daerah dan BPN di tingkat kabupaten dan kota. Silakan di lapangan lakukan koordinasi, integrasi data, dan percepat proses BPHTB. Penerimaan BPHTB itu juga membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi meningkat,” tutur Tito.
Kebijakan tersebut tidak hanya ditujukan untuk mempercepat pelayanan masyarakat, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penerimaan daerah melalui pengelolaan BPHTB yang lebih cepat dan terintegrasi.
Penandatanganan SEB Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri turut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri.
Prosesi tersebut juga diikuti secara daring oleh perwakilan pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, serta kementerian/lembaga terkait dari seluruh Indonesia.
