Radigfamedia.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyepakati pengintegrasian data Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Integrasi tersebut menjadi langkah pemerintah untuk menyamakan rujukan data antara Kantor Pertanahan (Kantah) dan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat transparansi data pertanahan sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan Penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/8/2026).
“Dengan adanya integrasi ini, maka semua WP atau wajib pajak di bidang pertanahan akan transparan semua datanya, baik tarifnya maupun luasannya,” ujar Menteri Nusron.
Menurut Nusron, integrasi NIB dan NOP diperlukan karena masih ditemukan perbedaan antara data PBB dan data pertanahan, termasuk terkait luas bidang tanah.
Melalui integrasi tersebut, data yang dimiliki Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah dapat diselaraskan sehingga menghasilkan rujukan data yang lebih akurat. Kondisi ini diharapkan turut mempercepat pelayanan sekaligus mendukung pengelolaan perpajakan daerah.
Penerapan integrasi NIB dan NOP sebelumnya telah dilakukan di Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Nusron menyebut penerapan kebijakan tersebut berdampak terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB dalam kurun waktu dua tahun.
Menurutnya, peningkatan tersebut terjadi karena sebelumnya terdapat data PBB yang tidak sesuai atau tercatat lebih kecil dibandingkan data bidang tanah yang terdapat dalam NIB.
“Insyaallah kalau NOP dan NIB diberlakukan, saya jamin PAD dari PBB akan naik minimal 100% tanpa harus menaikkan tarif,” tutur Nusron.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengatakan SEB yang ditandatangani bersama Menteri ATR/Kepala BPN menjadi payung bagi pemerintah daerah dan Kantah untuk memperkuat koordinasi serta integrasi data.
Ia meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui koordinasi antara perangkat daerah yang menangani pendapatan dengan Kantah di tingkat kabupaten/kota.
“Intinya, lakukan koordinasi, integrasi data, dan kecepatan untuk proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penerbitan BPHTB, dan itu juga membuat retribusi daerah, PAD, menjadi meningkat,” ujar Tito.
Kebijakan pengintegrasian data dan percepatan pelayanan pertanahan tersebut dituangkan dalam SEB yang ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri.
Melalui SEB tersebut, pemerintah daerah dan Kantah diarahkan untuk membuat perjanjian kerja sama terkait integrasi NIB dan NOP. Langkah ini diharapkan menciptakan keselarasan data pertanahan dan perpajakan, sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih transparan, cepat, dan akurat.
Di sisi lain, integrasi data juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan potensi penerimaan daerah tanpa harus mengandalkan kenaikan tarif pajak. Dengan basis data yang lebih akurat, pemerintah daerah dapat memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai objek pajak dan bidang tanah yang menjadi sumber penerimaan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dalam Kabinet Merah Putih.
