Radigfamedia.com, KUDUS – Pengurusan sertipikat tanah kini semakin memberikan kepastian waktu bagi masyarakat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan layanan Pengukuran Terjadwal yang memungkinkan pemohon mengetahui sejak awal kapan petugas akan melakukan pengukuran bidang tanah.
Layanan ini menjadi salah satu upaya ATR/BPN meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan. Sebab, proses pengukuran bidang tanah selama ini sangat bergantung pada kondisi lapangan, ketersediaan petugas, serta koordinasi dengan pemohon dan pemilik tanah yang berbatasan.
Manfaat layanan tersebut dirasakan langsung Endang Rahayu Ningsih (31), warga Kabupaten Kudus. Saat mengajukan permohonan pendaftaran tanah ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kudus pada 31 Juli 2026, ia langsung mendapatkan pilihan jadwal pengukuran dari petugas loket.
Endang kemudian memilih jadwal pengukuran pada 3 Agustus 2026. Petugas ukur datang sesuai jadwal dan hanya berselang dua hari, ia menerima informasi bahwa hasil pengukuran berupa Peta Bidang Tanah (PBT) telah selesai.
Dengan demikian, proses pengukuran yang dijalaninya berlangsung kurang dari satu pekan sejak permohonan diajukan.
“Awalnya saya kira prosesnya lama karena ngukur di lapangan. Untungnya dari awal sudah tahu kapan petugas ukur ke lapangan, ternyata cepat sekali, terus saya dapat notifikasi WhatsApp untuk ambil PBT-nya,” ungkap Endang saat ditemui di Kantah Kabupaten Kudus, Kamis (6/8/2026).
Menurut Endang, proses pengukuran juga berjalan lancar karena seluruh pemilik tanah yang berbatasan hadir sesuai jadwal. Kondisi tersebut membuat proses penunjukan dan penetapan batas bidang tanah dapat dilakukan sekaligus tanpa kendala.
Pengalaman serupa dirasakan Hadi Prayetno (52), warga Kabupaten Kudus. Ia mengaku sempat memperkirakan proses pengukuran akan membutuhkan waktu lama berdasarkan pengalaman sebelumnya.
Namun, ketika mengajukan permohonan pendaftaran tanah pada 30 Juli 2026, Hadi langsung mendapatkan kepastian jadwal pengukuran pada 3 Agustus. Hanya dua hari setelah pengukuran, PBT miliknya telah selesai.
“Saya mengajukan permohonan tanggal 30 Juli, langsung diberi tahu kalau pengukurannya di tanggal 3 Agustus. Jadi saya tidak menunggu tanpa kepastian. Awalnya saya kira prosesnya akan lama seperti dulu, ternyata tanggal 5 Agustus PBT-nya sudah jadi,” ungkap Hadi.
Menurutnya, kepastian jadwal memberikan kemudahan bagi pemohon untuk mempersiapkan diri, termasuk memastikan dapat hadir ketika pengukuran dilakukan.
Ia pun mengapresiasi peningkatan pelayanan yang diberikan Kementerian ATR/BPN melalui layanan Pengukuran Terjadwal.
“Terima kasih BPN Kudus yang pelayanannya semakin baik. Terima kasih juga kepada Bapak Menteri Nusron atas program-program yang pro-rakyat. Semoga ke depan semakin banyak inovasi pelayanan yang cepat, pasti, dan memudahkan masyarakat,” pungkas Hadi.
Layanan Pengukuran Terjadwal kini telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia, termasuk Kantah Kabupaten Kudus. Kantah tersebut rata-rata menerima 20–30 permohonan pengukuran setiap hari.
Melalui layanan ini, masyarakat mendapatkan kepastian jadwal dengan masa tunggu pelaksanaan pengukuran paling lama tujuh hari. Setelah pengukuran dilakukan, Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan terbit paling lama lima hari.
Kehadiran layanan Pengukuran Terjadwal diharapkan dapat mengubah pengalaman masyarakat dalam mengurus layanan pertanahan. Tidak lagi sekadar menunggu, pemohon kini memperoleh kepastian kapan proses pengukuran dilakukan dan kapan hasilnya dapat diperoleh.
