Nusron Wahid: Percepatan dan Integrasi Data Jadi Kunci Lawan Mafia Tanah

Radigfamedia.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan transformasi layanan pertanahan sebagai upaya menutup celah dalam sistem yang berpotensi dimanfaatkan mafia tanah.

Transformasi dilakukan melalui percepatan waktu pelayanan, penguatan transparansi, serta pengintegrasian data pertanahan dengan data pemerintah daerah. Langkah tersebut diharapkan membuat proses pelayanan semakin jelas, cepat, dan sulit dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan secara ilegal.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, perbaikan sistem pelayanan menjadi salah satu cara efektif untuk mempersempit ruang gerak mafia tanah.

“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Kalau datanya proper, datanya bagus, kemudian integrasi datanya, IT-nya lengkap, saya kira percepatan pelayanan ini justru malah menutup ruang geraknya mafia. Mafia itu akan hidup kalau ada lubang-lubang, wilayah abu-abu,” ujar Nusron saat ditemui awak media di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/8/2026).

Menurut Nusron, salah satu celah yang dapat dimanfaatkan mafia tanah berasal dari perbedaan data antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN. Salah satunya terkait Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Bidang (NIB).

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyepakati integrasi NIB dan NOP sebagai bagian dari Surat Edaran Bersama (SEB) Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri.

Kebijakan tersebut mendorong pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan (Kantah) di tingkat kabupaten/kota untuk memperkuat koordinasi serta membangun keselarasan data pertanahan dan perpajakan.

Selain integrasi data, Kementerian ATR/BPN juga memperkuat kepastian waktu dalam pelayanan pertanahan. Hal ini dilakukan agar proses yang berlarut-larut tidak menjadi celah bagi oknum mafia tanah untuk menawarkan jasa pengurusan kepada masyarakat.

Salah satu bentuk transformasi tersebut adalah layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. Layanan ini akan diterapkan secara bertahap mulai 17 Agustus 2026 di 17 kabupaten/kota.

Nusron menilai kepastian waktu pelayanan penting karena masyarakat harus mengetahui kapan proses pengurusan pertanahan dapat diselesaikan. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi pihak tertentu untuk memanfaatkan ketidakpastian proses pelayanan.

Ia menegaskan, pemberantasan mafia tanah tidak cukup hanya mengandalkan tindakan penegakan hukum. Pembenahan sistem pelayanan dan peningkatan integritas sumber daya manusia (SDM) juga menjadi bagian penting dalam mencegah praktik mafia tanah.

“Justru dengan adanya transparansi, percepatan dan integrasi data ini, justru menutup peluang aksi daripada mafia. Karena, yang namanya melawan mafia yang paling efektif itu tidak sekadar menangkap, tapi yang paling penting adalah memperbaiki sistem sama meningkatkan integritas SDM,” tegas Nusron.

Transformasi pelayanan pertanahan tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga memperkuat sistem pertanahan agar lebih transparan, terintegrasi, dan memiliki kepastian.

Dengan data yang semakin terhubung serta waktu pelayanan yang semakin pasti, Kementerian ATR/BPN berupaya membangun sistem pelayanan yang minim celah dan mampu memberikan perlindungan lebih baik kepada masyarakat dari praktik mafia tanah.

Dalam kesempatan tersebut, Nusron didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, serta Kepala Biro Hukum Ahmad Suhaimi.