Konsultasi Syarat Pengurusan Berkas Pertanahan, MPP Jadi Pilihan Masyarakat Cari Kepastian Layanan Pertanahan

Radigfamedia.com, Tangerang – Masyarakat kini semakin mudah memperoleh informasi mengenai layanan pertanahan sebelum mengurus sertipikat maupun peralihan hak atas tanah. Kehadiran layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang menjadi salah satu solusi bagi warga untuk mendapatkan kepastian mengenai persyaratan dan prosedur layanan.

Salah satunya dirasakan Andri yang datang ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang untuk berkonsultasi mengenai proses peralihan hak atas tanah. Ia memanfaatkan loket pelayanan ATR/BPN dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) guna memastikan dokumen yang harus dipersiapkan sebelum mengajukan permohonan.

“Di loket BPN dijelaskan secara detail, mulai dari pengecekan sertipikat asli, AJB (Akta Jual Beli), BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), sampai PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Jadi kami tahu apa saja yang harus disiapkan dan tidak bingung lagi,” ujar Andri.

Menurutnya, penjelasan yang diberikan petugas mudah dipahami dan disampaikan dengan cara yang komunikatif sehingga masyarakat merasa lebih nyaman saat berkonsultasi.

“Bagus, tadi dijelaskan sedetail mungkin, tidak berbelit-belit. Itu yang kami perlukan, informasi yang jelas, disampaikan secara santai, tetapi tetap mudah dipahami,” katanya.

Pengalaman serupa juga dirasakan Bukit Solomon Kusuma Negara saat mengurus sertipikat tanah milik orang tuanya. Ia mengaku terbantu karena dapat menyelesaikan dua keperluan sekaligus dalam satu lokasi, yakni melakukan validasi BPHTB di loket Bapenda dan berkonsultasi mengenai tahapan pendaftaran sertipikat tanah di loket ATR/BPN.

“Tadi saya konsultasi di loket BPN dan dijelaskan berkas apa saja yang dibutuhkan untuk pendaftaran tanah pertama kali. Cukup mudah karena semua layanan terintegrasi di sini. Penjelasan dari petugas juga jelas dan sangat membantu,” ujarnya.

Keberadaan layanan ATR/BPN di MPP Kota Tangerang diharapkan dapat meningkatkan kemudahan akses informasi sekaligus memberikan kepastian layanan kepada masyarakat yang mengurus administrasi pertanahan.

Sebagai informasi, loket pelayanan ATR/BPN di DPMPTSP Kota Tangerang beroperasi setiap hari Senin dan Kamis, pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Layanan tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Pemerintah Kota Tangerang dan Kantor Pertanahan Kota Tangerang untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, dan terintegrasi. (AR/CK)