Radigfamedia.com, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen PSKP) menjalin kerja sama dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) untuk memperkuat pemulihan aset di bidang pertanahan. Sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Sinergi Tugas dan Fungsi dalam Rangka Pemulihan Aset di Bidang Pertanahan di Kantor BPA Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Direktur Jenderal PSKP Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, mengatakan kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemulihan aset sekaligus memastikan kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Perjanjian kerja sama antara Ditjen PSKP Kementerian ATR/BPN dan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI ini sangat penting. Mudah-mudahan kerja sama ini memberikan manfaat dalam memastikan kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset sehingga kontribusinya bagi negara dapat semakin maksimal,” ujarnya.
Melalui kerja sama tersebut, kedua instansi akan memperkuat pertukaran data dan informasi, mendukung proses identifikasi, pelacakan, pengamanan, serta pemulihan aset di bidang pertanahan. Selain itu, koordinasi juga akan ditingkatkan dalam penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan yang berkaitan dengan aspek hukum pidana, perdata, maupun tata usaha negara, termasuk upaya penyelamatan aset negara dan pemberantasan mafia tanah.
Iljas menjelaskan, salah satu tantangan yang masih dihadapi adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian aset kepada korban. Menurutnya, diperlukan kesamaan persepsi antarinstansi agar proses pemulihan hak dapat berjalan efektif tanpa terkendala persoalan administrasi pertanahan.
“Begitu hakim menyatakan bahwa barang tersebut dikembalikan kepada korban, maka dengan sendirinya itu menjadi bukti peralihan. Ini bisa menjadi temuan hukum yang menjadi rujukan dalam rangka masyarakat mencari keadilan. Kita banyak diperlukan masyarakat untuk hal-hal seperti itu,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, menilai penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut merupakan langkah penting untuk meningkatkan efektivitas penanganan persoalan pertanahan yang melibatkan berbagai aspek hukum.
Menurutnya, kompleksitas sengketa pertanahan menuntut adanya penanganan yang terintegrasi antarlembaga.
“Permasalahan tanah ini sangat kompleks. Banyak sengketa tanah dan banyak juga instrumen tanah yang dijadikan alat untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Penyelesaiannya tidak mudah dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Karena itu, kolaborasi menjadi kunci agar negara dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat,” kata Kuntadi.
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dihadiri jajaran dari Kementerian ATR/BPN dan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI. Turut mendampingi Dirjen PSKP, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama beserta jajaran Kementerian ATR/BPN. (JM/YZ)
