Categories Uncategorized

Tok ! MA Tolak PK Tujuh Terpidana Kasus Vina Cirebon

Radigfamedia.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) dari tujuh terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, dan Sudirman.

PK Rifaldy dan Eko tercatat dengan Nomor 198 PK/PID/2024, sedangkan PK Hadi, Eka, Jaya, Supriyanto, dan Sudirman dengan Nomor 199 PK/PID/2024. Ada juga PK atas nama terpidana anak tercatat sebagai Nomor 1.688 PK/PID.SUS/2024.

“Musyawarah dan pembacaan putusan telah dilakukan pada 16 Desember 2024, dengan hasil menolak permohonan PK para terpidana,” kata Juru Bicara MA, Yanto di Jakarta sebagaimana dinukil dari Antara.

Majelis hakim menyatakan tidak ada kekeliruan atau kesalahan dalam putusan sebelumnya. Bukti baru yang diajukan juga tidak memenuhi syarat sesuai Pasal 263 ayat (2) KUHAP. Dengan penolakan ini, putusan lama tetap berlaku.

PK Nomor 198 ditangani oleh hakim Burhan Dahlan, Yohanes Priyana, dan Sigid Triyono. PK Nomor 199 ditangani Burhan Dahlan, Jupriyadi, dan Sigit Triyono. Sementara PK 1.688 diperiksa hakim tunggal, Prim Haryadi.

Dengan hasil ini, ketujuh terpidana tetap harus menjalani hukuman berdasarkan putusan sebelumnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *