Radigfamedia.com, Tangerang – Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin, resmi dipindahkan ke Filipina untuk menjalani masa hukumannya.
Sebagaimana dilansir dari Antara, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, memastikan status Mary Jane tetap sebagai terpidana meskipun berada di negara asalnya.
“Di Filipina, statusnya tetap terpidana. Hukuman dilanjutkan sesuai prosedur hukum di sana,” ujar Surya dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (17/12).
Mary Jane juga masuk daftar tangkal untuk mencegahnya kembali ke Indonesia. “Dia dilarang masuk wilayah Indonesia sesuai hukum nasional,” tambah Surya.
Mary Jane diserahkan kepada perwakilan Kedutaan Besar Filipina pada pukul 21.00 WIB, sebelum diterbangkan dengan pesawat Cebu Pacific Airlines 5J760 pada pukul 00.05 WIB, Rabu (18/12).
Pemindahan ini disepakati melalui penandatanganan pengaturan praktis antara Pemerintah Indonesia dan Filipina pada 6 Desember 2024, yang ditandatangani oleh Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul Vasquez.
Mary Jane ditangkap pada April 2010 di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, dengan barang bukti 2,6 kilogram heroin. Ia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010.