Radigfamedia.com, Barabai – Dalam upaya mendukung transformasi digital di bidang pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah menggelar kegiatan Sosialisasi Layanan Peralihan Hak Elektronik pada Rabu, 27 Agustus 2025. Acara ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Hulu Sungai Tengah dan diikuti oleh seluruh Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se-Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada para PPAT terkait mekanisme, tahapan, dan teknis pelaksanaan layanan peralihan hak atas tanah secara elektronik. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para PPAT dapat menjalankan perannya dengan lebih efektif serta berkoordinasi optimal bersama Kantor Pertanahan dalam setiap proses pelayanan.
Program layanan elektronik ini merupakan bagian dari kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mewujudkan sistem administrasi pertanahan berbasis digital. Transformasi ini diharapkan mampu menciptakan pelayanan yang modern, transparan, efisien, dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat merasakan kemudahan serta kepastian hukum dalam setiap transaksi pertanahan.
Materi sosialisasi disampaikan langsung oleh Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Hulu Sungai Tengah. Dalam pemaparannya, dijelaskan secara detail mengenai persyaratan dokumen, proses input data, verifikasi, hingga penerbitan produk akhir layanan peralihan hak elektronik. Selain itu, ditekankan pula pentingnya ketelitian, kecepatan, dan koordinasi antara PPAT dengan Kantor Pertanahan agar pelayanan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Hulu Sungai Tengah menegaskan komitmennya dalam mendukung digitalisasi pertanahan serta memperkuat sinergi dengan PPAT sebagai mitra strategis. Dengan implementasi layanan elektronik, diharapkan proses peralihan hak tanah di Kabupaten Hulu Sungai Tengah semakin mudah, aman, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat