Desa Nunuk Baru, Majalengka: Reforma Agraria Jadi Akhir Panjang Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur

Radigfamedia.com,  Majalengka Bagi masyarakat Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja, perjuangan atas tanah bukan sekadar soal administrasi, melainkan bagian dari napas sejarah dan warisan leluhur. Ratusan tahun mereka tinggal dan menetap di atas lahan yang ternyata berstatus kawasan hutan tanpa kepastian hukum.
Namun, penantian panjang itu akhirnya berakhir pada penghujung 2024 melalui program Reforma Agraria yang dijalankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kini, masyarakat Nunuk Baru resmi memegang sertipikat hak atas tanah mereka sendiri.

Kepala Desa Nunuk Baru, Nono Sutrisno, mengungkapkan bahwa perjuangan ini telah berlangsung jauh sebelum desa tersebut berdiri secara definitif pada tahun 2010. Upaya untuk memperoleh hak milik atas tanah telah dilakukan oleh beberapa kepala desa dan sesepuh terdahulu.

“Beberapa kepala desa sebelumnya sudah berupaya mewujudkan keinginan masyarakat agar memiliki hak milik atas tanah yang mereka tempati. Para sesepuh juga berpesan agar jangan sampai ada polemik seperti yang dialami kasepuhan terdahulu. Alhamdulillah, di tahun 2021 kami sepakat memulai proses ini,” ujar Nono Sutrisno saat ditemui di Balai Desa Nunuk Baru, Jumat (31/10/2025).

Pada 2021, perangkat desa bersama lembaga adat dan warga bergotong royong memperjuangkan legalisasi tanah. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor 1598 Tahun 2024 tentang pelepasan kawasan hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Langkah itu membuka jalan bagi Kementerian ATR/BPN untuk melaksanakan program Redistribusi Tanah, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah turun-temurun tinggal di lahan tersebut.

“Alhamdulillah, di akhir 2024 program Redistribusi Tanah benar-benar memberi hasil nyata. Warga menerima sertipikat tanah mereka dari BPN. Ini bukti hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum,” ungkap Nono.

Program Reforma Agraria di Desa Nunuk Baru menghasilkan 1.373 Sertipikat Hak Milik, 37 Sertipikat Hak Pakai, dan 21 Sertipikat Wakaf. Menurut Nono, sertipikat itu bukan sekadar dokumen kepemilikan, melainkan simbol ketenangan dan martabat masyarakat.

“Kalau dibilang mah, sekarang warga sudah enak makan, enak tidur. Sudah jelas tanahnya, tidak ada lagi yang mengganggu seperti dulu,” katanya dengan penuh haru.

Desa Nunuk Baru memiliki sejarah panjang yang diyakini lebih tua dari Kabupaten Majalengka sendiri. Wilayah ini telah dihuni sejak tahun 1471, jauh sebelum Majalengka berdiri. Pada masa awal kemerdekaan, warga sempat diminta berpindah ke utara Majalengka karena alasan keamanan, namun sebagian besar memilih bertahan di tanah warisan leluhur mereka.

Kini, Desa Nunuk Baru terdiri atas tujuh dusun yang tersebar di kawasan perbukitan Majalengka. Meski telah memperoleh kepastian hukum atas tanah, masyarakat tetap menjaga tradisi dan nilai-nilai leluhur.

Upacara adat seperti Penyiraman Pusaka Karuhun serta kerajinan Tenun Gadod masih lestari dan diwariskan dari generasi ke generasi. Lembaga adat dan para tokoh budaya tetap aktif menjaga identitas desa agar tak hilang oleh perubahan zaman.