Radigfamedia.com, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak masyarakat untuk segera menyertipikatkan tanah wakaf sebagai langkah melindungi aset umat dari potensi sengketa di masa mendatang. Ajakan tersebut disampaikannya saat menghadiri International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 yang dirangkaikan dengan Penyerahan Sertipikat Wakaf di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
“Pesan dari acara ini adalah memberikan sinyal dan ajakan yang kuat kepada masyarakat, terutama para pemangku kepentingan, agar segera menyertipikatkan tanah wakafnya. Wakaf merupakan aset publik, aset umat. Tidak boleh hilang. Kalau aset publik hilang, yang dirugikan bukan hanya wakif, tetapi juga masyarakat yang memanfaatkan wakaf tersebut,” ujar Menteri Nusron.
Di hadapan ribuan peserta ICOP 2026, Menteri Nusron menegaskan bahwa sertipikasi tanah merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset wakaf agar tetap dapat dimanfaatkan bagi kepentingan umat.
“Dengan sertipikat, negara mengakui dan melindungi aset tersebut,” katanya.
Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mengamankan aset keagamaan, Kementerian ATR/BPN menyerahkan sebanyak 1.032 sertipikat pada kesempatan tersebut. Rinciannya terdiri atas 251 sertipikat untuk aset di Provinsi Banten, 687 sertipikat di Jawa Barat, dan 94 sertipikat di DKI Jakarta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.029 merupakan sertipikat tanah wakaf, sedangkan tiga lainnya berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan.
Menteri Nusron menjelaskan, percepatan sertipikasi tanah wakaf terus dilakukan mengingat masih banyak aset wakaf yang belum memiliki kepastian hukum. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memunculkan sengketa kepemilikan maupun konflik pemanfaatan lahan di kemudian hari.
Karena itu, ia mengimbau para wakif, nazir, serta pengelola lembaga keagamaan untuk segera mengurus sertipikasi tanah wakaf guna menjamin keberlanjutan pemanfaatannya bagi masyarakat.
Menteri Nusron juga mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mengamankan aset wakaf melalui sertipikasi tanah.
“Saya berterima kasih kepada para wakif dan nazir. Kesadaran untuk menyertipikatkan tanah wakaf semakin meningkat. Ini menunjukkan kesadaran untuk mengamankan aset umat juga semakin tinggi,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, President of Darunnajah University, Hadiyanto Arief, menyampaikan bahwa wakaf merupakan fondasi penting bagi keberlangsungan lembaga pendidikan Islam. Menurutnya, kepastian hukum melalui sertipikat tanah akan memperkuat pengelolaan aset pendidikan dalam jangka panjang.
“Wakaf adalah fondasi yang paling stabil bagi lembaga pendidikan Islam. Stabil dalam dua makna, yaitu kokoh secara legal standing dan kokoh karena ditopang oleh kuasa Allah SWT,” ujar Hadiyanto Arief.
ICOP merupakan agenda tahunan yang pada tahun 2026 memasuki penyelenggaraan keempat. Tahun ini, konferensi mengangkat tema wakaf sebagai upaya memperkuat pemahaman dan perlindungan aset keagamaan melalui kolaborasi antara Universitas Darunnajah dan Kementerian ATR/BPN.
Selain menjadi forum ilmiah, kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya sertipikasi tanah wakaf demi menjamin kepastian hukum dan keberlanjutan pemanfaatannya.
Acara ini turut dihadiri President of Darunnajah, Sofwan Manaf; Rektor Universitas Darunnajah, Much Hasan Darojat; perwakilan Kementerian Agama; mahasiswa Universitas Darunnajah; serta ribuan penerima sertipikat wakaf.
Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja, Ana Anida; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat beserta jajaran. (MW/FA)
