Radigfamedia.com, Jakarta – Indonesia telah memindahkan lima anggota Bali Nine ke Australia pada 15 Desember 2024.
Kelima narapidana tersebut adalah Matthew James Norman, Scott Anthony Rush, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.
Pemindahan ini dilakukan setelah kesepakatan antara Menteri Koordinator Bidang Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke, yang menandatangani pengaturan praktis pada 12 Desember 2024.
Sebagaimana di lansir dari Antara, Yusril menegaskan bahwa kelima napi tetap menjalani hukuman mereka di Australia dan tidak diberikan pengampunan.
Selain itu, mereka dimasukkan dalam daftar cekal, yang berarti mereka dilarang masuk ke Indonesia seumur hidup.
Bali Nine adalah kelompok narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali pada 2005 karena terlibat dalam penyelundupan 8,2 kilogram heroin.
Beberapa anggota Bali Nine sudah dieksekusi mati, bebas, atau meninggal dunia selama menjalani hukuman mereka.