Categories Hukum News

Tiga Hakim dan Pengacara Terseret Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Radigfamedia.com, Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menyerahkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya beserta barang bukti terkait dugaan suap atas vonis bebas Ronald Tannur kepada jaksa penuntut umum (JPU).

“Benar, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Jumat, 13 Desember 2024,” ujar Sutikno, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, di Jakarta, Minggu (15/12/24) sebagaimana dikutip dari Antara.

Ia menyebutkan bahwa ketiga hakim tersebut, berinisial ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul), diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses hukum selanjutnya.

Saat ini, ketiganya ditahan di lokasi berbeda sambil menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. HH ditahan di Rutan Salemba, sementara ED dan M ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

“Dalam waktu dekat, berkas perkara ketiganya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk sidang perdana,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari vonis bebas terhadap Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim yang memutuskan vonis tersebut, ED, HH, dan M, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap atau gratifikasi.

Selain ketiga hakim tersebut, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur, LR (Lisa Rahmat), sebagai tersangka dengan peran sebagai pemberi suap.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa dugaan suap ini terungkap setelah penyidik menemukan kejanggalan dalam putusan bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur.

Untuk menguatkan bukti, penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk rumah LR di Surabaya, apartemennya di Jakarta, serta tempat tinggal dan properti milik ED dan HH di berbagai kota.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai bernilai miliaran rupiah dan sejumlah perangkat elektronik yang diduga terkait kasus ini.

Atas tindakan mereka, ED, HH, dan M dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 6 Ayat 2 jo. Pasal 12 huruf e jo. Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan LR sebagai pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 6 Ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *