Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Satu Data Sawah Nasional untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian

Radigfamedia.com, Semarang – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa sinkronisasi data lahan sawah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam mengendalikan alih fungsi lahan serta melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Untuk itu, Kementerian ATR/BPN terus mempercepat penyelarasan data lahan sawah guna mewujudkan kepastian perencanaan tata ruang sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.

“Kalau datanya tidak sama, maka kebijakannya juga tidak akan pernah sama. Kalau pusat dan daerah menggunakan peta yang berbeda, maka keputusannya akan saling bertabrakan. Kalau tata ruangnya tidak sinkron dengan kondisi lapangan, maka investor juga akan kesulitan mendapatkan kepastian dalam melakukan investasi,” ujar Ossy Dermawan saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Provinsi Jawa Tengah, Kamis (4/6/2026).

Menurut Ossy, hingga kini masih terdapat perbedaan data antara Lahan Baku Sawah (LBS), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Tidak sedikit lahan yang tercatat sebagai sawah dalam satu basis data, namun memiliki status berbeda pada basis data lainnya. Perbedaan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakselarasan kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Sebagai langkah penyelesaian, Kementerian ATR/BPN menggelar Rakor yang melibatkan seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Tengah. Pertemuan tersebut menjadi forum untuk menyamakan persepsi sekaligus menyelesaikan berbagai perbedaan data lahan sawah yang selama ini masih ditemukan.

Selain arahan dari Wamen ATR/Waka BPN, peserta juga menerima paparan teknis dari Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri. Materi yang dibahas meliputi strategi percepatan penetapan LP2B, sinkronisasi data lahan sawah, hingga integrasinya ke dalam dokumen tata ruang daerah.

“Kita ingin hanya ada satu database lahan sawah nasional yang konsisten, yang digunakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Ini sangat penting agar seluruh kebijakan memiliki dasar yang sama serta memberikan kepastian bagi semua pihak,” tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyambut positif upaya Kementerian ATR/BPN dalam menyelaraskan data lahan sawah dengan instrumen tata ruang. Menurutnya, sinkronisasi data merupakan kebutuhan mendesak agar pemerintah daerah mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian sebagai penopang swasembada pangan dan penyediaan ruang bagi investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Untuk menciptakan iklim investasi yang baik di daerah, salah satu syarat utamanya adalah kejelasan luas LBS dan LP2B. Investor harus mendapatkan kepastian mengenai wilayah yang dapat dikembangkan dan wilayah yang harus dilindungi. Karena itu, persoalan data dan tata ruang ini perlu kita selesaikan bersama agar tidak menimbulkan hambatan bagi pembangunan maupun perlindungan lahan pertanian,” ujar Ahmad Luthfi.

Rapat koordinasi tersebut mempertemukan unsur pemerintah pusat dan daerah. Selain dihadiri para bupati dan wali kota se-Jawa Tengah, kegiatan ini juga diikuti para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN, Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Kartono Agustiyanto, serta seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Jawa Tengah. (JM/YZ)