Categories Hukum News

Kasus Korupsi PUPR Kalsel: Dua Tersangka Dititipkan di Lapas Banjarmasin

Radigfamedia.com, Banjarmasin – Dua tersangka kasus korupsi yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kedua tersangka, Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, merupakan kontraktor yang terlibat dalam dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan.

Sebagaimana di Lansir dari Antara, menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalsel, Said Mahdar, pemindahan dilakukan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap. Sebelumnya, mereka berada dalam tahanan KPK di Jakarta dan kini ditempatkan di Lapas Banjarmasin untuk menghadapi proses hukum di Pengadilan Tipikor setempat.

Selain kedua kontraktor tersebut, KPK juga telah menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah SOL, Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalsel; YUL, Kepala Bidang Cipta Karya sekaligus PPK di Dinas PUPR; AMD, pengelola Rumah Tahfidz Darussalam; FEB, Pelaksana Tugas Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel; serta dua pihak swasta, YUD dan AND. Dugaan korupsi ini melibatkan penerimaan fee dari sejumlah proyek pembangunan di Dinas PUPR Kalsel.

Keenam tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 6 Oktober 2024 berhasil menyita uang tunai sekitar Rp10 miliar, yang diduga kuat merupakan hasil suap.

Dalam perkembangan kasus ini, Gubernur Kalimantan Selatan saat itu, Sahbirin Noor, juga sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, status tersebut dibatalkan melalui putusan praperadilan. Setelah mengundurkan diri dari jabatannya, Sahbirin Noor hingga kini belum memenuhi panggilan KPK untuk bersaksi terkait kasus tersebut dan sedang dalam pencarian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *